Dimulai dari proses pengisian DRH dan NIP untuk Calon PPPK Guru t 2023,BKN menekankan bahwa terdapat sembilan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagai syarat wajib
PKBM SINAR MENTARI- Apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan oleh peserta? Suharmen, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) di BKN, menjelaskan bahwa setelah peserta dinyatakan lulus, mereka akan memasuki tahap pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pendidikan dan Kebudayaan (NIP) PPPK tahun 2023, yang dimulai dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Menurutnya, berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi BKN Nomor 13497/B-KS/04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, peserta yang telah dinyatakan lulus diharapkan untuk mengisi DRH dan mengunggah dokumen usul penetapan NIP PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id, dengan batas waktu paling lambat pada 14 Januari 2024.
Deputi Suharmen, mengingatkan bahwa pengisian Data Registrasi Hak (DRH) telah dimulai hari ini untuk para guru, dan diharapkan agar proses pengisian tersebut selesai paling lambat pada tanggal 14 Desember 2024. Dia menyarankan agar waktu yang ada dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagai persyaratan usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pendidikan dan Kebudayaan (NIP) PPPK, antara lain:
1. File foto terbaru peserta dengan pakaian formal, latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, format jpg);
2. File scan surat lamaran atau permohonan untuk diangkat sebagai PPPK, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK);
3. File scan ijazah asli yang digunakan saat melamar formasi Calon ASN (CASN) (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf);
4. File scan transkrip nilai asli yang digunakan pada saat melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf);
5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian Data Registrasi Hak (DRH) pada SSCASN, dengan meterai Rp. 10.000,-, ditandatangani, dan disatukan dalam satu file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf);
6. File scan Surat Pernyataan mengenai 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, dengan meterai Rp. 10.000,- dan tanda tangan.
7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), untuk keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf);
8. File scan Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dokter yang bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah, untuk keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf); dan
9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, untuk keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf).
Selain dokumen-dokumen tersebut, peserta perlu memperhatikan beberapa catatan penting, yaitu:
- Jika ijazah peserta merupakan hasil transfer dari DII/DIII, wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/DIII (digabung dalam satu file scan bersama dengan Ijazah dan Transkrip Nilai).
- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib mengunggah sertifikat pendidik tersebut dalam satu dokumen bersamaan dengan file scan Ijazah.
















_(1).gif)